– setelah berhasil mengambil barang curian mereka akan kembali ke tempat kos dimana mereka berangkat dan langsung membagi hasil curian.
Dalam beraksi, mereka menggunakan alat berupa obeng yang dimodifikasi atau Kunci T
. Alat ini mereka buat sendiri dengan mempelajari bagaimana cara merusak atau membuka gembok melalui YouTube.
Dalam konferensi pers ini pula, Kapolres menyebut sembilan titik yang ditempati pelaku menjalankan aksinya, yaitu :
1. SDN 2 Rangas, barang bukti (BB) laptop, kamera dan sarung.
2. Toko Alfarizi, dengan jarahan cukup banyak yakni kurang lebih 50 juta. Dan hasil curiannya ada yang sudah dibelikan sepeda motor dan HP.
Baca juga : https://mandarnews.com/2020/03/03/indomaret-rangas-kecurian/
3. Salah satu kios di Rangas.
4. Salah satu kios tetapi tidak berhasil membongkar, tetapi sudah sempat merusak.
5. Rumah tetangga salah satu tersangka di Pakkola.
6. Toko Mira Sentosa di Ling. Rangas, pelaku berhasil mengambil sejumlah uang dan beberap slot rokok berbagai merek.
7. Salah satu kios kecil di depan asrama Komp 721 .
8. Indomaret, bb sekitar 22 slot rokot dan sejumlah uang sekitar Rp 1.400.000, serta super magic.
9. Rumah salah satu tersangka sendiri dengan keluarganya yang menjadi korban.
Kapolres Majene juga menyampaikan proses penangkapan :
“Didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual rokok di beberapa tempat penjual eceran dengan harga lebih murah dari biasanya. Sehingga, kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan dan hasil penangkapan
terhadap pelaku yang menjual, kemudian menunjuk 2 (dua) orang rekannya.
Dari salah seorang tersangka ketika dilakukan penangkapan oleh gabungan Passaka
Polres Majene dan Reskrim Polsek Banggae melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas yang terukur dengan menembak pada bagian kakinya. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Banggae untuk proses selanjutnya.”
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 atau 5 atau ayat 2 Subsider pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) KUH. Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Putra)