Pra rekonstruksi, Kamis (16/12).
Mamasa, mandarnews.com – Pra rekonstruksi dugaan penyaniayaan yang dilakukan terhadap perempuan warga Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa digelar di lapangan latihan menembak Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Kamis (16/12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk meningkatkan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut apakah dinaikkan ke penyidikan selanjutnya atau tidak,” ujar Iptu Dedi.
Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita terjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor.
Iptu Dedi menambahkan, dalam prosesnya, dari Rabu sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, juga telah dilakukan permintaan visum ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mamasa.
“Kalau visumnya kami tidak bisa memberikan keterangan, yang jelas sudah ada hasil visum dan ada perlukaan di situ. Tapi saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail,” tutur Iptu Dedi.
Ia menjelaskan, korban berinisial I dan terlapor berinisial S. Keduanya tinggal di Desa Lambanan.
“Antara si pelapor dan terlapor ini mereka bertetangga. Kejadiannya sendiri di samping rumah pelapor,” jelas Iptu Dedi.
Ia menyampaikan, permasalahan bermula dari persoalan jalan yang ada di samping rumah pelapor.
“Pelapor mengatakan jalan tersebut adalah miliknya dan terlapor ini merasa berhak melalui jalan tersebut karena jalan sudah dibeton dengan anggaran pemerintah,” ungkap Iptu Dedi.
Untuk menentukan apakah ada motif penganiayaan dalam kasus tersebut, akan ditentukan saat gelar perkara digelar nantinya.
“Kalau kita melihat dari keterangan korban maupun saksi, petunjuk ke sana itu ada. Hanya saja untuk lebih pasnya, detailnya itu kami akan lakukan gelar perkara,” ucap Iptu Dedi.
Dalam gelar itu, lanjutnya, semua peserta bisa memberikan pendapatnya untuk menentukan peristiwa itu terpenuhi unsurnya atau tidak.
Sementara itu, orang tua korban bernama Amir menyampaikan, kejadian bermula ketika terlapor masuk ke lokasi miliknya, namun ditahan oleh ibu korban dan menanyakan apa yang dikerjakan terlapor di wilayah lokasi miliknya. Korban juga ada di situ dan berdiri di depan motor terlapor dengan maksud menahan yang bersangkutan.
“Tiba-tiba si pelaku tersebut membunyikan motornya dan menggas sehingga anak saya terluka. Menurut keterangan istri, ada sekitar tiga meter lebih anak saya terseret motor,” ujar Amir.
Amir berharap agar pihak kepolisian melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga kasus ini dapat selesai. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia