
Personel Polres Mamasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke apotek-apotek di wilayah Kota Mamasa, Sabtu (22/10).
Mamasa, mandarnews.com – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak, Kepolisian Resor (Polres Mamasa) langsung melakukan sosialisasi dan monitoring ke apotek di seputaran wilayah Kota Mamasa, Sabtu (22/10).
Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini terkait adanya larangan sementara penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Hendrik mengatakan, anggota melakukan sosialisasi dan monitoring kepada apotek agar tidak menjual obat sirup sementara waktu guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan No SR.01.05/III/3461/2022 yang dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Indonesia.
“Kita berharap imbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah,” sebut Iptu Hendrik.
Dengan dilakukannya hal tersebut, ini bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh penggunaan obat sirup. (Yoris/rls)
Editor: Ilma Amelia