
Barang Bukti. Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan, Minggu 28 Januari 2018. Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Satresnarkoba Polres Mamuju menangkap warga berinisial AY (31 tahun) lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
Warga asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman) itu diduga jadi bandar sabu. Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai mengatakan, AY ditangkap setelah sebelumnya IR (40 tahun) dan IS (35 tahun) diciduk polisi.
“Penangkapan tersangka AY (31) bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Mamuju terhadap IR (40) dan IS (35) dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 gram,” kata Rivai, Minggu 28 Januari 2018.
Penangkapan IR dan IS, kata Rivai, barang bukti sabu-sabu diketahui berasal dari AY. Sehingga, polisi segera bergerak ke Polman dan menangkap AY yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Rivai juga mengungkapkan, selama Januari 2018 pihaknya telah mengamankan sabu-sabu seberat 62 gram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 tersangka. Antara lain, MU (41 tahun), BM (40 tahun), ML (23 tahun), ZM (49 tahun), HG (50 tahun), HP (34 tahun) dan AR (42 tahun). Termasuk AY, IR dan IS. (Irwan Fals)