Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan gedung DPR RI, Selasa (11/4).
Jakarta, mandarnews.com – Partai Buruh dengan organisasi Serikat Buruh menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (11/4), pukul 10.30 WIB. Aksi yang dilakukan hari ini melibatkan kurang lebih 150 orang buruh yang berasal dari sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa ini akan secara rutin dilakukan setiap hari Selasa guna menyuarakan perlawanan buruh terhadap ketidakadilan dari kebijakan yang menekan hak-hak buruh.
“Isu utama yang akan diangkat dalam aksi ini adalah cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan cabut parlementary threshold 4% yang anti demokrasi,” ujar Said.
Ia menyampaikan, puncak dari aksi demonstrasi tiap Selasa ini adalah aksi 500 ribu buruh saat May Day hingga mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia.
Terkait parlementary threshold, Said menuturkan, kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.
“Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parlementary threshold. Karena, meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4% suara sah nasional,” tukas Said.
Pukul 11.50 WIB, massa aksi membubarkan diri dari depan gedung DPR RI, kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Terkait UU Ciptaker, Ketua Mahkamah Partai Buruh/Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyebutkan, pada 30 April 2023 mendatang, Partai Buruh akan mengajukan judicial review UU Ciptaker ke MK untuk menunjukkan perjuangan kaum buruh melalui jalur hukum.
“Terdapat sembilan isu yang sedang diperjuangkan dalam UU Cipta Kerja. Kesembilan isu tersebut adalah upah murah, outsourcing seumur hidup (modern slavery), pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, cuti haid dan melahirkan tidak mendapat upah, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus. Kemudian, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari, buruh kasar Tenaga Kerja Asing (TKA) mudah masuk, serta adanya sanksi pidana yang dihapus,” tutup Riden. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia