Rekonstruksi ulang kasus tewasnya pemuda diduga akibat dianiaya geng motor di di Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat, Kamis (5/11/2026).
Rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di sepanjang jalan poros Majene–Mamuju Dusun Labasang, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial HU meninggal dunia, sedangkan korban berinisial ARFY mengalami luka berat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi; didampingi Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna; KBO Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, IPTU Iwan Rusmana; perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali; serta para Kanit Sat Reskrim Polres Polman.
Rekonstruksi juga dihadiri penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali Mandar sebagai pendamping tersangka anak, serta para saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka.
Pada TKP pertama, tepatnya di depan pekuburan di Dusun Labasang, diperagakan sebanyak tiga adegan. Kemudian, di TKP kedua pada jalan poros Majene–Mamuju, diperagakan adegan adegan.
Sementara itu, pada TKP ketiga yang berada di bahu jalan poros Majene–Mamuju, diperagakan sebanyak 17 adegan.
Secara keseluruhan, tiga tersangka berinisial AR alias K, S, dan A bersama para saksi memperagakan total 28 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Melalui rekonstruksi, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan adegan-adegan yang diperagakan di lokasi kejadian,” ujar AKP Budi Adi.
Ia menyebutkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan. (rls)
Editor: Ilma Amelia
