Eksekusi rumah eks pemain timnas Indonesia, Ilham
Majene, mandarnews.com – Rumah mantan pemain tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia yang juga mantan pemain Persija Jakarta, Ilham, di Jln. AP. Pettarani Lingkungan Baru Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dieksekusi, Kamis (5/3/2020).
Rumah Ilham selaku tergugat dieksekusi setelah tiga kali kalah dalam upaya hukum melawan Bedi selaku pemohon.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri (PN) Majene, Rita, kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor 6 Tahun 2016 dan sudah melalui tiga tahap, yaitu di PN Majene, di tingkat banding, dan di tingkat kasasi yang semuanya dimenangkan oleh pemohon.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum, sudah inkrah, sudah keputusan dari Mahkamah Agung. Kami cuma melaksanakan putusan itu. Ini sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Majene, yaitu penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Mejene,” ujar Rita kepada awak media.
Rita menjelaskan, terkait dengan adanya sertifikat tanah tergugat, hal itu sudah dibicarakan dalam proses persidangan kemarin.
“Kami tidak mempunyai kapasitas atau tidak berkompeten lagi untuk menerangkan hal itu karena sudah dibahas di persidangan. Jelasnya, tergugat ada perlawanan dan perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Majene,” kata Rita.
Sementara itu, saudara tergugat yang bernama Irwan mengaku heran dengan kasus ini karena yang dituntut hanya Ilham, seharusnya semua ahli waris.