“Tanah yang saat ini ditempati rumah yang dieksekusi merupakan tanah orang tua saya, almarhumah Hj. Nurbiah,” sebut Irwan.
Almarhumah ibunya, lanjutnya, membeli tanah tersebut sejak 2005 dari pihak kedua pemegang tanah itu.
“Pembeli pertama tanah ini adalah Jabir yang memiliki selama 15 tahun. Setelah itu, dibeli lagi oleh Hj. Buraerah dan dimiliki selama 12 tahun. Pada 2005, baru almarhumah ibu saya membeli tanah ini dari Hj. Buraerah melalui prosedur hukum yang berlaku. Ibu saya almarhumah adalah pembeli ketiga,” ucap Irwan.
Ia menegaskan, tanah yang dibeli oleh orang tuanya itu memiliki sertifikat dan lengkap. Bahkan akte jual beli juga ada.
“Kami sangat heran karena jelas buktinya bahwa tanah ini milik orang tua kami. Mengapa hanya Ilham yang dituntut, seharusnya semua ahli waris dituntut. Kami telah meminta ke Pengadilan, apabila setelah rumah ini dieksekusi lalu kami memenangkan perkara ini, kami akan meminta ganti rugi karena ini masih berperkara,” tandas Irwan yang merupakan anak ketiga tersebut.
Irwan berharap, Tuhan memberikan hasil yang baik karena sangat yakin keluarganya berada di jalan yang benar dan akan berusaha sebisa mungkin untuk memenangkan perkara ini. (Putra)
Editor: Ilma Amelia