
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majene mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya saat Operasi Antik Marano 2024.
Kegiatan yang tujuannya memerangi narkoba tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebagai bagian dari upaya Polres Majene untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
Wakil Kepala Polres Majene Komisaris Polisi (Kompol) Syaiful Isnaini dalam press release yang diadakan di ruang data Polres Majene pada Kamis (21/3) menyampaikan, operasi tersebut mengungkap dua target operasi (TO) serta dua tangkapan non target operasi.
Dua TO yang berhasil diamankan adalah WZ (23) warga Kecamatan Pamboang dan AN (38) warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp1.200.000,-.
Tersangka WZ dikenakan Pasal 112 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun”.
Untuk AN dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 untuk setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan Pasal 114 bagi yang tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan Pasal 112 ayat 1.
Kompol Syaiful juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba serta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.
“Harapannya, kesadaran ini dapat membantu mencegah lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang,” tutup Kompol Syaiful. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia