Ilustrasi : Polda Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar konferensi pers menjelang akhir tahun 2017 di Hotel D’Maleo Mamuju, Rabu 27 Desember 2017. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin bersama jajarannya menyampaikan sejumlah data yang terjadi selama 2017.
Termasuk data pelanggaran personel Polda Sulbar dan jajarannya. Berdasarkan data dari Polda Sulbar, selama tahun 2017 ada 32 oknum polisi yang melanggar kode etik kepolisian.
Jumlah itu didominasi polisi dari Polda sebanyak 16 yang melanggar kode etik. Sementara polisi yang melanggar disiplin ada 104 oknum polisi.
Jumlah terbanyak dari anggota polisi Polres Mamuju sebanyak 37 polisi. Disusul Polres Majene dengan 28 polisi yang melanggar disiplin. Jumlah total pelanggaran kode etik dan disiplin mencapai 136 personel yang melanggar.
Berdasarkan jumlah tersebut, ada 12 polisi yang diberhentikan dan di telah dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dua oknum lainnya dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDH).
Berikut data lengkapnya :
SATKER | KODE ETIK (KEPP) | DISIPLIN | SELESAI | DALAM PROSES | PIDANA | PTDH | PDH |
POLDA | 16 | 21 | 28 | 17 | 8 | 6 | 2 |
MAMUJU | 3 | 37 | 37 | – | 3 | 2 | – |
MAJENE | 1 | 28 | 25 | 7 | 2 | 1 | – |
POLMAN | 8 | 8 | 9 | 8 | 1 | 1 | – |
MAMASA | 1 | 7 | 2 | 7 | 1 | – | – |
MATRA | 3 | 3 | 3 | – | 3 | 2 | – |
Sumber : Humas Polda Sulbar.
Selain pemberhentian, 16 polisi lainnya mendapatkan penghargaan atas prestasi yang dilakukan selama tahun 2017.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan media di Sulbar.
Ia menyebutkan, media telah memberitakan kejadian dengan rasa tanggung jawab atas segala gangguan Kantibmas yang terjadi di masyarakat.
“Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti dengan cermat apa yang terjadi dan upaya apa yang dilakukan jajaran Polda Sulbar dalam menanganinya,” kata Baharuddin. (Irwan Fals)