Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majene menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene yang digelar serentak 9 Desember 2015 adalah 107.464 pemilih yang tediri dari 55.130 laki-laki dan 52.334 perempuan.
DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno penetapan dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tim pasangan calon, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Aula KPUD Majene, Jumat (2/10/2015) malam. Rapat pleno penetapan digelar kembali pukul 21.00 setelah sempat ditunda karena menuai protes dari Panwaslu.
Divisi data, informasi, humas dan hubungan antar lembaga KPUD Majene, Sulfan Sulo memastikan data DPT yang telah ditetapkan tidak ada terdapat pemilih ganda. Dia juga mengatakan bahwa rapat pleno yang pada mulanya direncanakan selesai sore ditunda kemudian dilanjutkan pukul 21.00 malam karena data yang akan ditetapkan terdapat pemilih yang tidak memiliki NIK.
"PKPU nomor 4 tahun pasal 1 ayat 27 itu memungkinkan ada pemilih yang menggunakan identitas lainnya, identitas lainnya yang dimaksud adalah resi dan surat keterangan domisili dengan catatan surat keterangan domisili itu harus diterbitkan sebelum bulan Maret atau 6 bulan sebelum penetapan DPS kemarin," jelas Sulfan.
Sulfan juga menyampaikan, keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa jauh lebih substansi melayani hak pilih dibandingkan menghilangkan hak pilih orang hanya karena persoalan administrasi.
"Saya pikir disitu semagatnya dan semangat ini ditangkap oleh panwaslu juga sehinnga untuk menghapus atau mencoret hak pilih tersebut itu menjadi tidak jadi dilakukan," kata Sulfan
Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Panwaslu Majene, Syofyan Ali, pihaknya akan memberikan catatan rekomendasi kepada KPU perihal mengenai penetapan DPT dimana masih banyak pemilih yang tidak memiliki NIK. Panwaslu juga meminta identitas lain yang dimaksud oleh KPU dalam rapat pleno penatapan DPT.
"Kami meminta kepada KPU nama dan alamat lengkap data pemilih yang tidak memiliki NIK dan pemilih yang dicoret namanya karena dianggap tidak memenuhi syarat," kata Sofyan.
Panwaslu meminta KPU agar segera membenahi pemilih yang tidak memiliki NIK dan batas terakhir paling lambat tanggal 28 Oktober 2015.
"Kami beri waktu untuk memperbaiki sampai 28 Oktober untuk memperbaiki data pemilih yang tidak memiliki NIK dan silahkan berkoordinasi dengan Disdukcapil," tegas Syofyan.
Panwaslu Majene menegaskan apabila KPUD tidak bisa memperbaiki data pemilih yang tidak memiliki NIK, maka Panwaslu akan menentukan sikap sesuai peraturan yang berlaku. (Irwan)