
Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Malik
Sendana, mandarnews.com – Seorangpemegang piagam pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Malik S, berdomisili di Dusun Tappagalung Desa Lalattedong Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sul-Bar), mengaku mengundurkan diri.
Sekitar dua bulan lalu, Malik baru saja memiliki tanda kehormatan berupa piagam anggota Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan dengan dasar piagam itu, Malik secara sah akan digaji negara.
Namun anak dari Malik, MS tidak setuju dengan gelar veteran yang telah disematkan pada bapaknya. Ia berdalih umur bapaknya tidak pantas menerima uang veteran, karena usia seorang Veteran maksimal kelahiran 1930, sedangkan bapaknya lahir pada tahun 1937.
Saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (10/11/2018) MS mengaku khawatir di suatu saat nanti, bapaknya akan mengganti uang negara atas gaji veteran tersebut. Apalagi bapaknya juga tercatat sebagai seorang pensiunan PNS.
“Kami tidak mau suatu saat nanti, bapak kami mengganti uang negara,” kata MS.
Menurut MS, dari dulu dia dan semua saudaranya melarang bapaknya untuk mengurus berkas veterannya. Tapi tanpa sepengetahuan mereka tiba-tiba Malik, bapaknya, mendapatkan piagam LVRI.
“Saya juga heran kenapa bapak tiba-tiba memiliki piagam Viteran, padahal kami dari dulu melarang untuk mengurus berkas veterannya,” jelas MS.
Menurut MS, dirinya menelusuri siapa pengurus yang membantu bapaknya menerima piagam. Dari hasil penelusurannya, ia mengetahui bahwa bapaknya telah menerima pencairan tunjangan. Tapi menurut MS, nilai yang diterima sesuai pengakuan Malik jauh berbeda dengan yang tertera di slip pencairan.
Penulis : Haslan