Pembayaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru di Kabupaten Majene sering mengalami keterlambatan. Komisi III DPRD sudah berkali-kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi terbaik dan mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk berbenah.
Seperti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi III DPRD dengan jajaran Dinas Pendidikan, Senin (1/8/2016). Mulai dari operator, kepala sekolah, pengawas dan unsur Disdik hadir dalam RDP tersebut.
Ruang rapat DPRD penuh. Guru dan operator sekolah memenuhi ruang rapat. Bahkan sebagian dari mereka tidak kebagian tempat duduk hingga sejumlah guru lainnya terpaksa di luar ruangan. Berdasarkan absen, 155 peserta RDP yang hadir. Itu pun diperkirakan masih banyak yang belum isi absen.
Mereka hadir karena diundang Komisi III DPRD untuk mendengarkan atau pun menyampaikan langsung keluhan mereka. Baik ke Komisi III atau pun ke Disdik untuk mempertanyakan nasib tunjangan profesi guru dan nasib para operator sekolah yang hanya berstatus pegawai honorer. Namun berperang penting dalam pengimputan data tunjangan profesi guru ke pusat.
RDP tersebut dipimpin ketua Ko misi III, Adi Ahsan. Menurut salah satu anggota Komisi III, Abdul wahab, biang dari keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut karena tidak Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan. Sehingga, jika terjadi keterlambatan, Disdik dan jajarannya saling lempar tanggung jawab.
"Sampai saat ini belum ada terbit SOPnya. Maka bisa saja terjadi proses pengimputan berkas berdasarkan selera atau berdasarkan kekeluargaan. Kalau sudah jelas SOPnya kan semua aturan akan termuat didalam dan akan gampang ketahuan dimana letak kesalahannya," kata Wahab.
Wahab berharap, Disdik harus segera harus segera menyusun perencanaan pembuatan SOP. Menurutnya, jika ada SOP, bagi yang salah bisa dapat konsekuensi administrasi bahkan konsekuensi hukum.
Kepala Disdik Majene, Burhanuddin mengatakan, ia akan berusaha semaksimal mungkin menangani masalah keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Mengenai SOP, ia menyambut baik rencana tersebut.
"Kalau itu (SOP) kan saran bagus. Sebaiknya kita memang harus buat," kata Burhanuddin.
Dalam RDP tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan sejumlah data penerima tunjangan profesi guru dari semua jenjang. Tahun 2016, ada 1698 guru yang berhak menerima tunjangan. Dengan rincian, dari pendidikan anak usian dini (PAUD) berjulah 272 guru, pendidikan dasar (Dikdas) berjumlah 1118 dan pendidikan menengah (Dikmen) berjumlah 305.
Berdasarkan data tersebut, hanya 1615 yang telah memiliki surat keputusan (SK) dari pusat. Sedangkan 83 guru dari semua jenjang pendidikan tersebut masih bermasalah.
Lanjut Burhanuddin, sudah tiga kali mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dua diantaranya sudah ada surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Disdik merencanakan, proses pencairan tunjangan profesi guru bisa segera diselesaikan. (Irwan)