
Mamuju, mandarnews.com – Setelah mengalami penundaan, Pasar Para’baya di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dioperasikan, Kamis 14 September 2017 kemarin. Hal ini adalah hasil tindak lanjut Ombudsman Sulbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menegaskan, kasus penundaan pengoperasian pasar ini bisa berdampak besar jika tidak segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, ia mengimbau agar penyelenggaraanpelayanan publik meminimalisir terjadinya maladmistrasi.
“Kasus tindak pidana korupsi saja tidak akan terjadi jika tidak diawali dengan tindakan maladministrasi. Sehingga maladminsitrasi adalah bagian yang harus dihindari dalam proses penyelengaran pelayanan publik,” tegas Lukman Umar.
Sebelumnya, Pasar Para’baya ini dilaporkan masyarakat sekitar ke Ombudsman Sulbar. Pasalnya, setelah diresmikan Bupati Majene, Fahmi Massiara pasar ini belum juga dioperasikan.
Menurut Asisten Ombudsman Sulbar, I Komang Bagus, salah satu penyebabnya jumlah pedagang yang bermohon melebihi jumlah lods yang tersedia. Selain itu, Surat Keputusan Bupati Majene juga mengalami keterlambatan dari Bagian Hukum Setda Majene juga salah satu penyebabnya.
“Melihat kondisinya ini hanya bentuk tindakan maladministrasi kecil, berupa penundaan karena kondisi, namun demikian kami tetap melakukan tindaklanjut lantaran adanya pengaduan yang masuk ke kantor kami,” kata I Komang Bagus. (Irwan Fals)