Salah satu spanduk yang dibawa oleh ratusan relawan yang menolak penerapan juknis BGN 63551.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 63551 yang merupakan regulasi teranyar yang diterbitkan menuai polemik dari relawan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), salah satunya dari Kabupaten Polewali Mandar.
Sebagai bentuk penolakan atas juknis BGN 63551 yang mengatur mengenai jumlah ideal relawan yang disesuaikan dengan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis sehingga membuat sejumlah relawan terancam dipecat, ratusan relawan dari tujuh SPPG di Polewali Mandar menggelar aksi protes, Jumat (6/11/2026).
Sambil membentangkan spanduk berisi penegasan untuk menolak juknis BGN 63551, para relawan SPPG tersebut berkumpul di depan Hotel Al Ikhlas Pekkabata, Kecamatan Polewali, tempat rapat internal antara Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Polewali Mandar bersama Kepala SPPG diselenggarakan.

Aksi protes juknis BGN 63551 yang dilakukan ratusan relawan dari sejumlah SPPG di Polewali Mandar.
Koordinator aksi, Santi, mengungkapkan jika aksi ini digelar untuk mempertanyakan juknis BGN 63551 terkait pengurangan jumlah relawan berdasarkan tingkatan jumlah penerima manfaat.
“Di dapur kami saat ini terdapat 49 relawan yang masih aktif. Namun, dapur kami mendapatkan pengurangan jumlah relawan menjadi 33 orang. Artinya, ada sekitar 16 relawan yang harus dikeluarkan dari dapur. Hal ini menjadi beban moral bagi kami. Bagaimana cara kami mengeluarkan 16 orang tersebut? Sementara itu, berdasarkan sistem kerja dan kinerja mereka, semuanya sudah bekerja dengan baik. Jadi, atas dasar apa kami harus mengeluarkan 16 orang ini?” tukas Santi kepada awak media di lokasi aksi.
Santi mengatakan, selain potensi pemecatan, relawan juga sebelumnya telah dihadapkan dengan pengurangan gaji. Walaupun belum ada keputusan hasil rapat yang disampaikan secara resmi, namun sudah ada informasi yang beredar bahwa gaji relawan yang sebelumnya Rp135 ribu diturunkan menjadi Rp100 ribu.
“Harapan kami, tolong kebijakan dari pihak-pihak di atas jangan sampai melakukan efisiensi anggaran dengan mengorbankan kami sebagai relawan,” beber Santi.
Untuk satu dapur, urai Santi, jumlah relawan bisa mencapai 42 orang apabila penerima manfaatnya sebanyak 2.500 orang. Untuk jumlah penerima manfaat 2.000 hingga 2.500 orang, jumlah relawan sebanyak 33 orang. Jika penerima manfaat mencapai 3.000 orang ke atas, jumlah relawan bisa mencapai 47 orang. Sementara itu, untuk penerima manfaat 1.000 hingga 1.500 orang, jumlah relawan yang digunakan sebanyak 15 orang.
Jika jumlah relawan dikurangi, hal ini akan berdampak pada sistem dan pelaksanaan pekerjaan di SPPG yang bakal tidak maksimal.
Salah seorang relawan yang enggan menyebut namanya mengaku akan kesulitan membayar cicilan kalau sampai dipecat dari SPPG.
“Sejak bekerja di SPPG, saya akhirnya bisa membeli ponsel dengan cara menyicil. Kalau dipecat, bagaimana saya bisa membayar cicilan?” keluhnya.
Usai menunggu cukup lama, Korwil BGN Polewali Mandar, Muh. Yusuf, akhirnya menerima perwakilan relawan untuk berdialog.
Muh. Yusuf menyebutkan bahwa dalam juknis BGN 63551 itu tidak ada ketentuan yang menyatakan kewajiban untuk mengurangi jumlah relawan.
“Namun, lebih kepada pemberian alternatif mengenai jumlah relawan yang ideal di setiap SPPG berdasarkan jumlah penerima manfaat. Artinya, apabila jumlah penerima manfaat berada pada angka tertentu, maka diberikan rekomendasi mengenai jumlah relawan yang ideal untuk digunakan,” ujar Muh. Yusuf.
Tapi, lanjut Muh. Yusuf, karena selama ini SPPG telah melaksanakan tata kelola dengan baik, ketentuan dalam juknis tersebut merupakan alternatif, bukan kewajiban bagi pengelola untuk melakukan pengurangan relawan.
“Perlu saya tegaskan bahwa selaku Koordinator Wilayah, saya tidak pernah memberikan arahan kepada seluruh kepala dapur untuk melakukan pengurangan jumlah relawan. Tidak ada pula ketentuan dalam juknis yang mewajibkan pengurangan relawan atau pekerja SPPG di dapur,” pungkas Muh. Yusuf. (ilm)
