Tunjukkan Barang Bukti. Wakapolres Majene, Kompol Moh Arif menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka (kiri – baju merah dan botak) saat membunuh korbannya di Pasar Sirindu, Kecamatan pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 11 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 wita silam
Majene, mandarnews.com – Setelah buron selama dua tahun, Ibrahim (58 tahun) alias Bora berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Manisan, Desa Tampiala, Kecamatan Dampai Selatan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ibrahim sendiri merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Razak (50 tahun) di Pasar Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 11 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 wita silam.
Wakapolres Majene, Kompol Moh Arif menjelaskan, penangkapan Bora asal Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dimulai saat polisi mendengar keberadaan tersangka. Polisi kemudian berhasil menangkap Bora, Jumat 6 Oktober 2017.
Polisi menyita sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Antara lain, badik, baju dan celana yang dipakai tersangka saat membunuh sopir pete-pete asal Lampa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.
Lanjut Arif, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui segala perbuatan yang menewaskan Razak. Saat kejadian, tersangka melakukan pengintaian terhadap korban. Saat itu tersangka menginap pada salah satu rumah di Sirindu.
Keesokan harinya, tersangka kemudian menuju Pasar Sirindu untuk mencari korban. Sebab, saat itu korban mengantar istri tersangka yang bernama Ramlah untuk menjual di pasar tersebut. Saat bertemu di pasar, tersangka kemudian melancarkan aksinya.
“Kemudian pelaku memukul korban dengan balok kayu sehingga korban terjatuh di aspal. Kemudian pelaku memegang kedua kaki korban dan menusuk atau menikam perut korban dengan badik,” kata Arif saat press realise di Polres Majene, Kamis 19 Oktober 2017.
Arif menceritakan, tersangka kemudian melarikan diri. Sementara korban yang bersimbah darah juga berusaha mencari pertolongan. Razak menyalakan mobilnya dan mengemudi ke arah utara menuju Puskesmas Sendana. Dalam perjalanan, ia pun meninggal dan mobil yang dikendarai menabrak pagar SDN 20 Inp Ambawe.
Saat dikonfirmasi, Bora mengaku tega membunuh korban lantara tersulut perasaan cemburu. Ia menuding Razak telah selingku dengan istrinya saat itu.
“(Korban) selalu antara jemput istriku,” kata Bora.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Bora mendekam di sel tahanan Polres Majene. Ia dijerat dengan pasal berlapis akibat pembunuhan yang diduga direncanakana sebelumnya.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pun penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs pasal 338 jo pasal 355 ayat 2 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” ungkap Arif. (Irwan Fals)