Penelitian merupakan salah satu tugas pokok dari dosen, dengan meneliti dosen akan melakukan riset yang hasilnya akan berguna bagi masyarakat. Dengan ketentuan tersebut, penelitian adalah kewajiban bagi para dosen, disamping kewajiban lainnya mengajar dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Penulisan Proposal Penulisan dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang digelar Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat dan Penjaminan Mutu ( LPPM & PM ) Universitas Sulawesi Barat di Majene, Selasa (20/10).
Puluhan dosen menjadi peserta dalam kegiatan tersebut, selain dari dosen Unsulbar hadir juga para dosen dari Unasman Polewali Mandar dan STIKMAR Majene.
"Kalau tidak meneliti, lebih baik berhenti saja dari dosen, karena penelitian itu kewajiban bagi dosen. Kampus merupakan sumber ilmu pengetahuan teknologi dan moral," tegas salah seorang pemateri, DR.Muhammad Arsyad.
Kepada para peserta, Arsyad yang merupakan lulusan S3 Ryukoku University, Kyoto, Jepang menyampaikan, disamping menjadi kewajiban, dengan melakukan penelitian juga akan menaikkan harga diri dosen.
Informasi yang diperoleh dari Direktorat jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penelitian itu bahwa dana yang disediakan bagi penelitian dosen mulai Rp 15 Juta hingga Rp 2 Milyar.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, DR. Burhanuddin yang mewakili rektor Unsulbar membuka acara menyampaikan kegiatan pelatihan penulisan proposal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan bagipara dosen untuk dapat menyiapkan proposal penelitian yang sesuai standar.
"Penelitian merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri atas Pendidikan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada masyarakat, kita berharap dengan kegiatan ini para dosen semakin memahami teknik penulisan proposal," kata Burhanuddin.
Kewajiban bagi dosen untuk meneliti sudah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan antara lain : UU/2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang guru dosen serta UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi.
Pemateri lain yang hadir dalam kegiatan itu dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi masing-masing : Professor Herry Sanjaya dan professor Sutrisno serta kepala LPPM & PM Unsulbar, DR. Kadir Paloloang.
"Untuk lolos mendapatan dana penelitian, hal yang pertama diperhatikan para dosen adalah saat mengajukan proposal, penulisan proposal itu harus memperhatikan tema Penelitian keunggulan lokal serta Road Map Penelitian," kata professor Sutrisno.
Dalam pelatihan, para dosen Unsulbar, Unasman dan dosen STIKMAR mendapatkan sejumlah materi tentang bagaimana menuliskan prososal yang sesuai standar serta kiat-kiat mengajukan prosoal sehingga dapat berhasil lolos mendapatkan dukungan dana penelitian. (afsar)