Tim Passaka Polres Majene mengamankan terduga pelaku curanmor.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene di unit Passaka kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan.
Pengungkapan kejahatan kali ini menyangkut pencurian motor yang terjadi di Lingkungan Galung Utara Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Rabu (2/12) lalu.
Kepala Satreskrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jamaluddin mengungkapkan, terduga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya berbekal informasi dari masyarakat yang terus dikembangkan hingga menuai titik terang.
“Ya, terduga pelaku BH (19) dan NF (19) dibekuk dirumahnya di Lingkungan Galung, Majene berdasarkan laporan polisi No: LP/B/179/XII/2020/POLDA SULBAR/RES MAJENE/ tanggal 02 Desember 2020, Minggu (6/12),” tutur AKP Jamaluddin.
NF sendiri diamankan, ujar AKP Jamaluddin, karena pada saat dilakukan penangkapan terhadap BH, NF ada di lokasi yang sama dan diduga keras turut membantu aksi BH.
Bersamaan dengan itu, AKP Jamaluddin juga mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan perusakan terhadap kios korban atas nama Masturah kemudian mengambil rokok sekaligus membawa lari motor Yamaha Fino milik korban yang diparkir di bawah kolong rumahnya.
“Barang bukti ditemukan terparkir di salah satu kebun yang berada di lingkungan Tunda Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene oleh masyarakat setempat,” kata AKP Jamaluddin.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim Passaka Polres Majene langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rls)
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia