Muhammad Ridwan Alimuddin, salah satu budayawan di Mandar, Sulawesi Barat terus melakukan penolakan pembangunan tanggul abrasi di sepanjang Pantai di Desa Sabang Subik hingga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar. Pembangunan tanggul tersebut dinilai akan menghilangkan identitas pantai dan akan membuat perahu Sandeq khas Mandar akan punah.
Bentuk penolakan yang dilakukan Ridwan salah satunya dengan mengubur piagam penghargaan yang ia terima dari Bupati Polewali Mandar dan Gubernur Sulawesi Barat. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam pelestarian budaya Mandar.
"Menurut penelitian saya, ketika dibangun tanggul akan mempengaruhi keinginan nelayan untuk memiliki sandeq, jadi dalam waktu dekat akan membuat perahu sandeq akan punah. Ini kan pemerintah sangat mendukung dengan pembangunan tanggul ini dan aspirasi nelayan pasandeq dan dari kami pihak yang melestarikan sandeq tapi tidak didengar, kami kecewa, jadi kami kembalikan piagam dan kembalikan ke bumi," Ridwan, Jum’at (22/4/2016).
"Piagam menjadi tumbal pembangunan tanggul, jika tujuan untuk melindungi pantai dan pemukiman kan bisa membuat pemecah ombak dengan kualitas bagus dan kuat, pemukiman terlindung, perahu dan peradaban maritim Mandar tetap lestari," katanya.
Ridwan juga menuding, pembangunan tanggul di Pambusuang tidak memilik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, reklamasi yang dilakukan pengelola proyek tersebut melanggar Undang-Undang.
"Mereka juga tidak pasang papan proyek," ungkapnya.
Sebelumnya, Ridwan bersama sejumlah relawan armada pustaka melakukan penolakan dengan menghadang excavator. Penghadangan ini dilakukan dengan menggunakan Perahu Pustaka Pattingalloang. (Irwan)