
Suasana RDP Umum membahas penyegelan TV kabel
Polewali – Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyegel stasiun penyiaran yang tidak berizin di Polewali Mandar secara langsung berdampak pada banyak pihak. Yang paling terpukul tentu saja adalah pelaku penyiaran ilegal dan masyarakat yang menikmati siaran ilegal tersebut. Atas alasan itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum, Senin (22/10/2018).
Bertempat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar, RDP Umum ini dipimpin langsung oleh Jamar Jasin Badu. Turut hadir dalam RDP Umum tersebut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat Andi Rannu, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Polewali Mandar Komisaris Polisi (Kompol) Mihardi, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Dr. M. Sarja, Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar Amiruddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Polewali Mandar I Nenga, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Niki Ramdhany, serta perwakilan pengusaha TV kabel di Polewali Mandar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sulawesi Barat Andi Rannu menandaskan pentingnya standarisasi bagi lembaga penyiaran, termasuk di dalamnya perizinan.
“Jika penyelenggara TV kabel tidak profesional silakan berhenti. Harus berapa kali kami sosialisasi, harus berapa kali kami koar-koar di media mengenai perizinan. Kami selalu mendorong penyelenggara untuk menyiapkan izinnya,” ujar Andi Rannu.
Andi Rannu menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPI Pusat pasca penertiban. Salah satu rekomendasi dari KPI Pusat adalah berkoordinasi dengan penegak hukum. Ini sejalan dengan upaya KPID Sulawesi Barat untuk tidak mencederai hak menonton masyarakat namun tetap sesuai dengan koridor hukum.
“Sejak hari pertama penyegelan KPID yang paling diserang, banyak yang mengatakan KPID tiba-tiba memberangus tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Padahal kami sudah sering ingatkan bahkan mulai dari awal berdirinya KPID Sulawesi Barat pada tahun 2008,” kata Andi Rannu.
Oleh sebab itu, dapatlah dikatakan jika penyelenggara TV kabel ilegal merugikan konsumen sebab materi tayangan yang disiarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada standarisasi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkab Polewali Mandar Dr. M. Sarja menegaskan, Pemkab Polewali Mandar tidak pernah membatasi masyarakat untuk melakukan usaha.
“Pemkab Polman menyilahkan yang penting ikuti aturan dan tidak kemana-mana. Semua ada jalurnya, semua ada alurnya,” kata Dr. M. Sarja.
Ipad selaku perwakilan pengusaha TV kabel yang hadir dalam RDP tersebut meminta agar beberapa channel dimunculkan kembali sambil menunggu perizinan.
“Saya sudah 18 tahun terjun mengelola TV kabel, ini cara kami untuk mencari nafkah. Sejak TV kabel kami disegel banyak pelanggan yang bereaksi negatif, komen tidak baik di medsos, bahkan sampai mengancam. Jadi bisa mungkin beberapa siaran saja dimunculkan kembali sambil kami urus izinnya,” ujar Ipad.
Hal tersebut ditanggapi Wakapolres Polewali Mandar Kompol Mihardi dengan menguraikan bahwa toleransi dalam penegakan hukum itu belum tentu dikarenakan penegakan hukum dilakukan dengan menggunakan kacamata kuda. Maksudnya, siapapun yang bersalah harus dihukum sebab hukum itu bersifat objektif.
“Semua akan ditindak, tinggal menunggu waktunya saja. Untuk TV kabel yang sudah dipasangi police line, membukanya berarti bisa dianggap menghalangi atau melawan penyelidikan, dan tentu saja ini ada sanksinya,” beber Wakapolres Kompol Mihardi.
Sejauh ini sudah dua pelaku usaha TV kabel yang telah disegel tempat usahanya. Masing-masing terletak di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Tinambung.
“Intinya para pengusaha tidak memiliki izin penyiaran. Kalau berkenaan dengan pasal atau ketentuan pidana sudah jelas-jelas tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2012 Pasal 33 dan 34 berkenaan dengan perizinan dan disandingkan dengan Pasal 58 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar lima milyar rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Niki Ramdhany saat dikonfirmasi.
Reporter : Ilma Amelia