Bangunan Rabat beton dusun di Desa Bambang Mamasa
MAMASA, mandarnews.com – Seorang warga Desa Bambang, Yopi, menilai hasil pekerjaan rabat beton dusun di Desa Bambang Kabupaten Mamasa tidak sebanding dengan jumlah anggaran. Hal itu dikemukakan Yopi di kediamannya, Senin (14/01).
Kata Yopi, ia telah menyampaikan pernyataan tidak setuju kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak November 2018, tapi tidak ada respon atau tindakan yang dilakukan oleh pihak BPD.
Ia mengungkap, waktu proses pengerjaan rabat beton tersebut, dirinya sudah berdebat dengan seorang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa mengenai campuran karena ia tidak setuju jika 3 karung pupuk pasir di campur 1 sak semen 40 Kg.
Dirinya juga menuturkan sudah menemui pihak BPD di November 2018 untuk menanyakan mengenai pembelian bahan yang murah yaitu batu krikil Rp 270 .000 per kubik dan pasir Rp 170.000 per kubik dan upah tenaga kerja yang murah Rp 30.000 per meter yang mempunyai ukuran lebar 120 cm dan tinggi 15 cm.
Yopi mengaku menyimpan data pembangunan rabat beton tersebut yang menggunakan 20 kubik batu krikil, 20 kubik pasir dan 100 sak semen 40 kilo gram (kg), mal yang digunakan papan bekas pembangunan rabat beton di dusun lain dan tidak menggunakan mesin moleng.
“Jika betul, maka saya beranggapan anggaran yang tercantum di spanduk pembangunan rabat beton tersebut tidak sesuai dengan jumlah pengeluaran karena saya mempunyai catatan pribadi dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran dan jumlah pengeluaran,”tandasnya.
Sementara anggota BPD Bambang, Suryadman yang ditemui Yopi saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan Yopi pernah datang di rumahnya untuk bertanya mengenai proyek tersebut.
Suryadman mengaku menampung pertanyaan maupun pernyataan tidak setuju dari Yopi untuk dilanjutkan ke pihak-pihak yang terkait.
“Hal ini tentu akan dibahas di Musrenbang desa mendatang,” jelas Suryadman.
Pembangunan rabat beton dusun, sesuia di papan informasi proyek, adalah 170 meter dengan niai anggaran sebesar Rp 46.350.000,-. Rabat beton ini dibangin tahun 2018 menggunakan dana desa. (MG-1/Hapri Nelpan)(MG-1/Hapri Nelpan)