![](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG_20201207_104253.jpg?fit=713%2C523&ssl=1)
Contoh gambar pencoblosan surat suara yang sah.
Majene, mandarnews.com – Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, tapi hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena ada beberapa hal baru yang akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) agar protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan saat memilih sehingga akan tetap aman.
Menurut Zulkarnain Hasanuddin selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, 15 hal baru yang akan dilaksanakan di TPS adalah:
1. Maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 500 orang;
2. Akan dilakukan pengaturan kedatangan pemilih;
3. Menjaga jarak;
4. Tidak bersalaman;
5. Mencuci tangan;
6. Memakai masker;
7. Memakai sarung tangan;
8. Memakai pelindung wajah;
9. Membawa alat tulis berupa pulpen;
10. Tersedia tisu kering;
11. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehat;
12. Melakukan cek suhu tubuh;
13. Dilakukan desinfektan di TPS;
14. Tinta tetes; serta
15. Tersedia bilik suara khusus bagi pemilih diatas suhu yang telah ditentukan.
“Sementara untuk tata cara pencoblosan surat suara yang sah pemilih dapat mencoblos nomor urut pasangan calon pilihan, foto pasangan calon (paslon), atau nama paslon,” ujar Zul.
Diharapkan, pemilih berangkat dari rumah memakai masker dan membawa pulpen, datang sesuai C pemberitahuan, dan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia