Ilustrasi proses perekaman e-KTP
Majene, mandarnews.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020, ada beberapa warga Kabupaten Majene masuk dalam daftar pemilih pemula wajib pilih yang akan berusia 17 tahun tepat pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut tidak dapat dipungkiri dan berpapasan dengan tanggal pencoblosan yang jatuh Rabu 9 Desember 2020.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muh Asri Albar, untuk di Majene sendiri ada sebanyak 10 orang wajib pilih pemilih pemula terdata di Dukcapil yang akan berulang tahun tepat pada 9 Desember.
Olehnya itu kata Asri, Dukcapil akan melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) spesial untuk 10 orang ini ketika lewat dari 00:00 Wita.
“Jadi mekanisme untuk di Kantor, kami lakukan semua perekaman bagi wajib pilih dan untuk bagi wajib pilih yang akan berusia 17 tahun pada 9 Desember kami baru akan cetak e-KTPnya setelah lewat pukul 00:00 Wita,” jelas Asri, Selasa (8/12).
Lebih lanjut mantan asisten Sekretariat Daerah Majene itu, setelah pencetakan selesai, paginya pihaknya langsung akan melakukan pengantaran atau pendistribusian ke pihak masing tersebut.
“Pihak kami akan melakukan pengantaran langsung, sebagai bentuk dari pelayanan di Dukcapil,” tambah Asri.
Asri berharap, dengan dilakukannnya pelayanan maksimal seperti hal pelayan jemput bola, tidak adalagi masyarakat wajib berKTP yang tidak memiliki KTP.
Ia juga berharap, dengan lengkapnya administrasi kependudukan dalam hal ini e-KTP salah satu syarat utama dalam memilih, angka partisipasi pemilih di Majene dapat meningkat, bahkan tertinggi di Sulawesi Barat.
Reporter : Putra.