Gedung Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kabupaten Majene
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 70 kepala sekolah di satuan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Kab.Majene akan diberhentikan. Pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025.
Sebagian besar dari mereka akan kembali menjadi guru pengajar. Penyebabnya, karena masa jabatan sudah mencapai dua periode atau delapan tahun.
Guru penggerak maupun guru yang sudah bersertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) pada tahun sebelum diterbitkannya Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang baru maka tak berlaku lagi sebagai CKS. Walaupun belum pernah menjabat maka harus mengikuti diklat ulang.
Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dengan masa penugasan kepala sekolah dalam satu periode hanya empat tahun masa jabatan, dan dapat diperpanjang dua periode atau total delapan tahun.
Aturan ini secara resmi mengatur bahwa aturan lama yakni Permendidasmen nomor 40 tahun 2021 tidak berlaku lagi. Permendikdasmen nomor 40 tahun 2021 memperbolehkan masa jabatan kepala sekolah hingga empat periode atau enam belas tahun.
“Jangankan satu periode, jika tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai CKS maka kepala sekolah akan kembali atau dikembalikan sebagai guru biasa,” kata Kepala bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Mansur, S.Pd, M.M., saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 22/7/2026.
Selanjutnya dia menambahkan bahwa, di antara 70 kepala sekolah ada dua orang kepala sekolah lebih awal sudah tidak aktif karena memundurkan diri dan meninggal dunia.
Dan sisanya sebanyak 68 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan kembali jadi guru, karena masa periodenya selama delapan tahun telah selesai.
“Olehnya itu para kepala sekolah yang telah dikembalikan menjadi guru pengajar akan diberi prioritas jam mengajar, agar merata jam mengajarnya kami telah melakukan penataan jam mengajar bagi guru disekolah masing masing,” tambahnya.
Hj. Nurhayati, SPd., M.M., yang hingga saat ini masih mengepalai SDN NO.28 Tamo menyambut baik Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Alasannya, karena aturan ini berlaku secara nasional bukan hanya di kab.Majene.
“Dan bagi saya sebagai kepala sekolah yang sudah dua periode siap jadi guru kembali karena itu merupakan aturan yang harus diikuti,” tegas Hj. Nurhayati . (Jufri)
