Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Ade Saputra. Sumber foto: humas.polri.go.id
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui jumlah penanganan kasus hoaks berkaitan dengan covid-19. Sampai Selasa (28/4), Polri tengah menangani 99 kasus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas Polri), Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra menyampaikan, Kepolisian Daerah (Polda ) Metro Jaya menangani kasus hoaks covid-19 terbanyak dengan 13 kasus, disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
ā65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,ā ujar Kombes Asep.
Ia menjelaskan, para pelaku yang menyebarkan atau memproduksi hoaks motifnya adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Asep. (rilis Humas Polri)
Editor: Ilma Amelia