
Suasana Sidang, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Majene, Rabu (21/10/2020)
Majene, mandarnews.com – Sidang pemanggilan saksi dari kasus yang menimpa soerang anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Majene Hasriadi ditunda.
Menurut Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Majene Saiful, penundaan dilakukan karena penasehat hukum dari terdakwa meminta kepada majelis untuk segera menghadiri kedukaan.
Tidak hanya karena alasan kedukaan dari penasehat hukum terdakwa. Tetapi Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Majene Yang Mulia, Medi Rapi Batara Randa, SH,.MH juga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah sidangnya dapat dilanjutkan tanpa didampingi penasehat hukumnya, namun terdakwa merasa keberatan melanjutkan sidang tanpa dampingan penasehat hukumnya. Dan dari alasan itulah, menguatkan penundaan sidang dilakukan.
Kata Saiful, hal itu dibolehkan karena alasan seperti kedukaan itu cukup penting.
“Jadi karena alasan kedukaan dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa merasa keberatan melanjutkan sidang tanpa dampingan dari penasehat hukumnya, maka sidang pemanggilan saksi – saksi untuk diambil keterangannya yang seharusnya dijadwalkan hari ini ditunda. Dan dijadwalkan akan dilakukan sekira 2 Minggu mendatang,” jelasnya, Rabu (21/10).
Hakim Jubir Pengadilan Negeri itu juga mengatakan bahwa sidang dari kasus yang menimpa politikus senior itu telah berjalan ke 5 minggu.
Seperti diketahui bahwa kasus yang menimpa Hasriadi, salah satu anggota DPRD Majene dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Ruskati Ali Baal pada tahun 2018.
Dan dari kasus ini sendiri, terdakwa Hasriadi menggunakan penasehat hukum seorang pengacara di Majene yang cukup terkenal menangani perkara di Sulbar, yakni Mustamin.
Reporter : Putra.