
Suasana Aksi Unjuk Rasa di Tugu Perjuangan Majene, Rabu (21/10)
Majene, mandarnews.com- Puluhan massa aksi yang terdiri dari himpunan mahasiswa islam (HMI) majelis penyelamat organisasi (MPO) cabang Majene melakukan aksi unjuk rasa nyatakan sikap penolakan terhadap undang – undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Puluhan massa aksi dari HMI MPO ini melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Perjuangan Kabupaten Majene, Rabu (21/10).
Dalam wawancara, Kepala Bidang (Kabid) Advokasi HMI MPO cabang Majene, Ahmad mengatakan, tujuan utama dari aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak lain untuk menolak adanya undang – undang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Salah satu alasan penolakan yang disampaikan Ahmad mengapa undang – undang Omnibus Law harus dicabut adalah karena implikasi potensi merusak lingkungan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya sentralisasi perizinan pengusaha yang dipusatkan di Pusat dalam undang – undang Omnibus Law.
“Jika ini terjadi maka itu akan memangkas otonomi daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan izin terhadap pengusaha.
Karena ketika disentralkan, maka semua bentuk perizinan pengusaha masuk di wilayah itu akan sangat berimplikasi untuk mengakibatkan kerusakan lingkungan karena belum tentu pemerintah di Pusat paham dengan kondisi daerah,” tandas Kabid Advokasi tersebut.
Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya lebih condong meneriakkan implikasi – implikasi terkait undang – undang Cipta Kerja.
Sementara untuk undang – undang yang menyangkut buruh kata Ahmad, Majene tidak terlalu sinkron dengan isi buruh, namun pihaknya akan tetapi melakukan peneriakan secara skala nasional.
“Intinya, kami HMI MPO Majene sepenuhnya menolak Omnibus Law. Dan substansial dari pada tuntutan ini adalah untuk bagaimana kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perpu) sebagai pengganti undang -undang Omnibus Law atau melakukan pencabutan,” tutur Ahmad.
Ahmad juga berharap, agar Pemerintah dan DPR Republik Indonesia dapat menindak lanjuti tuntutan para massa aksi ini untuk mencabut undang – undang Omnibus Law.
Ahmad juga menambahkan, pergerakan yang dilakukan oleh HMI MPO adalah untuk menyuarakan intruksi Pengurus Besar HMI MPO dan hal menjadi seruan kepada seluruh cabang yang ada di Indonesia.
Tetapi meskipun diintruksikan demikian kata Ahmad, pihaknya juga tetap akan melakulan hal yang sama karena menurutnya HMI MPO cabang Majene memiliki pembacaan yang sama dengan PB terkait Omnibus Law.
Reporter : Putra.