Sabu. Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Andi Sukri menunjukkan barang bukti sabu, Selasa 10 April 2018 | Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Tim Piton Polres Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dua warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial DG (29 tahun) dan AL (32 tahun) dibekuk Tim Piton Polres Mamuju beserta barang bukti.
Keduanya yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut kedapatan bawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg dan enam butir pil ekstasi. Satu unit handphone juga disita dalam penangkapan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram tersebut berasal dari Kalimantan dan dibawa ke Mamuju lewat Kapal Fery. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Palu lewat jalur darat namun berhasil digagalkan Tim Piton.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan mengatakan, berdasarkan interogasi awal, dua tersangka adalah kurir. Keduanya hendak barang bukti ke Palu untuk bosnya yang berinisial A (29 tahun).
“Pengungkapan kasus narkotika kali ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulbar. Jika dirupiahkan harganya mencapai Rp 2 miliar,” kata Rivai, Selasa 10 April 2018.
Saat ini, Polres Mamuju masih melakukan pengejaran tersangka lainnya di dua tempat. Antara lain di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Palu, Sulteng.
Atas perbuatannya kedua orang pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Irwan Fals)