Sofyan Ali, Ketua Bawaslu Majene.
Majene, mandarnews.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Majene mencatat 21 aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintahan Majene dan 1 oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga tidak netral dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Majene 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali, sebagian 22 pelanggaran tersebut tercatat mulai dari tahapan sebelum penyebaran Covid-19 hingga sampai saat ini.
“Jadi ada 22 pelanggaran, 21 ASN dan 1 TNI, beberapa sebagian tercatat sejak tahapan Pilkada sebelum korona. Dan sebagian besar merupakan hasil temuan, baik temuan pengawas tingkat kelurahan dan desa atau kecamatan,” jelas Sofyan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (30/9).
Katanya, dari 22 tersebut sudah ada diteruskan ke Komisi ASN (KASN), dan sebagiannya masih dalam proses. Namun, karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pusat, beberapa laporan belum diteruskan.
“Kalau sifatnya sudah selesai di Bawaslu kita teruskan ke KASN. Hasil klarifikasi di KASN yang menilai, pelanggaran atau tidak dan kalau pelanggaran sanksi apa yang akan diberikan,” ujar Sofyan.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga menambahkan bahwa sanksi terberat terkait Netralisasi ASN bisa berujung hingga pemberhentian.
Lanjutnya, Bawaslu bisa pastikan pelanggaran datang dari kedua pasangan calon. “Dan hampir semuanya pelanggaran rata – rata terjadi di media sosial (Medsos) seperti melakukan menyukai, komentar, membagikan postingan paslon dan memasang alat peraga kampanye (APK) di rumahnya, seperti baliho,” tandas Sofyan Ali.
Sofyan berharap, agar ASN tidak ikut dalam politik praktis, cukup menjalankan tugas sebagai ASN, bersikap netral dalam masa kampanye.
“Apalagi Netralisasi ASN sudah diatur dalam undang – undang ASN baik, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tentang kode etik ASN dan PP 53, Surat Edaran Kemenpan, dan lainnya,” tutup Sofyan.
Reporter : Putra.