Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum pada Pemilu Tahun 2024.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula salah satu kafe di Majene, Selasa (24/9), yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali serta dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Edyatma Jawi, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene Sukri selalu pemateri, Kepala Sekretariat Bawaslu Majene Nasriaty N, serta diikuti anggota Panitia Pengawas Kecamatan ,(Panwascam) se-Majene, perwakilan media, dan pemantau Pemilu.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Majene Muhammad Nur dalam laporan kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai momen penguatan kapasitas serta untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan, baik PKPU dan juga Peraturan Bawaslu terkait tahapan serta pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Berbagai tahapan akan dilalui pada penetapan DCT yang nantinya akan ditetapkan pada 4 Oktober 2023 yang juga akan berhadap-hadapan pada tahapan kampanye. Olehnya itu, Bawaslu Majene berinisiasi melaksanakan salah satu agenda penguatan kapasitas bagi anggota Panwascam dan satuan kerja eksternal, yaitu unsur media dan pemantau pemilu,” jelas Nur.
Ia menyebut, untuk PKPU sendiri adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ini perlu kita sinkronisasikan antara kedua regulasi ini karena tahunnya beda. Apakah masih relevan untuk pengawasan kampanye di Pemilu 2024,” tandas Nur.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menyampaikan, PKPU terkait kampanye akan direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan berkampanye di fasilitas pendidikan, dalam hal ini kampus. Hanya saja, persoalannya adalah di kampus juga ada aparatur sipil negara (ASN), revisi soal itu pun tengah ditunggu.
“Nantinya, pasca putusan Mahkamah Agung terkait keterwakilan perempuan 30% itu akan menjadi potensi besar menjadi sengketa,” ujar Syofian.
Ia berharap agar anggota Panwascam bisa lebih fokus menghadapi tahapan kampanye, mengidentifikasi pelanggaran dalam tahapan kampanye, seperti mendata berapa jumlah alat peraga sosialisasi yang tersebar di setiap kecamatan di Majene.
Selain itu, Syofian menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera melakukan rapat koordinasi yang akan menghadirkan anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dalam menghadapi tahapan kampanye.
“Kami juga harapkan agar anggota Panwascam bisa memotivasi anggota PKD, apalagi ini memasuki tahapan krusial,” ucap Syofian.
Usai memberi sambutan dan membuka langsung sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Majene Sukri terkait PKPU Nomor 15 Tahun tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu serta pemberian arahan oleh Syofian Ali terkait pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb) di lapangan karena bisa terjadi potensi sengketa di kemudian hari. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia