
Pengambilan sampel makanan di salah satu penjual di pusat pertokoan Majene.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju bekerjasama dengan Tim Pembinaan, Pengawasan Obat, dan Makanan Kabupaten Majene yang terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kegiatan ini merupakan upaya BPOM bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebanyak 21 sampel makanan diambil dan dilakukan pengujian yang dilakukan di pusat pertokoan Majene, Selasa (28/3).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Majene Musrifah Nur mengatakan, dari 21 sampel makanan yang diuji, semuanya negatif.
“Ada 21 sampel makanan yang diuji seperti takjil, beberapa jenis sirup, bakso, ikan, serta berbagai kue seperti jalangkote, sambusa. Alhamdulillah semuanya negatif sehingga berbagai makanan yang ada masih aman untuk dikonsumsi,” kata Musrifah.
Menurutnya, adapun beberapa parameter pengujian yang digunakan, yakni pengujian terkait kandungan atau penggunaan boraks, formalin, rhodamin B, dan metanil yellow.
Musrifah menyebutkan bahwa Pemkab Majene melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga sudah melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha terkait penggunaan obat dan bahan tambahan.
“Termasuk setiap per triwulannya kami juga melakukan pengujian ke pangan segar asal tumbuhan seperti sayur, bawang putih, cabai, dan lainnya. Selama ini kami menyimpulkan di Majene, khususnya pangan segar asal tumbuhan masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” tandas Musrifah.
Inspektor Pangan BPOM Mamuju Dwiky Agil Ramadhan menyampaikan bahwa BPOM Mamuju juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi pangan ke sarana minimarket serta beberapa sarana distribusi tradisional di Sulawesi Barat.
Dari pemeriksaan ini, ditemukan 41 pieces produk rusak dan 168 produk kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sekitar Rp1.200.000,-.
“Kita melakukan pemeriksaan rutin ke sarana distribusinya. Keliling ke beberapa minimarket, toko, serta lainnya. Kami juga telah musnahkan karena tentu dengan produk yang sudah rusak dan kedaluwarsa, tidak sesuai lagi dengan keamanan pangan yang diamanahkan di Undang-undang Pangan maupun di Undang-undang Perlindungan Konsumen,” jelas Dwiky.
Dengan dilaksanakannya intensifikasi ini, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap CEK KLIK sebelum berbelanja, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia