Faktor keberhasilan Sensus Penduduk 2020, lanjutnya, antara lain partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar serta dukungan penuh dari pemerintah daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), organisasi, dan seluruh pihak.
“Dalam kesempatan ini, kami mohon arahan dan dukungan dari Ibu Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat agar pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dapat berjalan dengan lancar. Mari bergandeng tangan untuk menghasilkan data kependudukan satu data seluruh Indonesia,” sebut Win.
Ia menerangkan, pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 BPS Sulbar berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tentang rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa setiap negara harus menyelenggarakan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.
Pada tahun 2019, tambahnya, dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No 62 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
“Data hasil Sensus Penduduk 2020 tidak hanya bermanfaat untuk membuat perencanaan di masa ini, tetapi juga mengantisipasi apa yang akan terjadi di masa depan,” tutup Win.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia