Rapat Pleno KPU Sulawesi Barat. Kamis, (13/4/2023).
Mamuju, mandarnews.com – Sebanyak 1.017.441 Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penetapan itu dilaksanakan dalam Pleno terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi di Aula Kantor KPU Sulbar. Kamis, (13/4/2023).
Setelahnya, KPU Sulbar akan membuka tanggapan masyarakat untuk menunggu calon yang belum terdata atau belum d coklis Pantarlih.
“Bagi yang belum terdata, dapat memberikan masukan, penyampaian kepada KPU Kabupaten, supaya nanti masuk dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Rustang.
Proses penetapan DPS berlangsung secara berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Sulawesi Barat dan akan berlanjut di tingkat KPU RI.
Nantinya DPSHP akan ditetapkan menjadi DPT setelah dilakukan proses perbaikan, jika ada data yang belum sesuai, DPSHP kembali akan diumumkan untuk menunggu tanggapan masyarakat.
Olehnya itu, ketua KPU menyampaikan, DPT penting untuk menjadi dasar KPU dalam pengadaan logistik Pemilu dalam bentuk surat suara. Nantinya jumlah surat suara sejumlah dengan DPT di TPS tambah 25 persen.
“Jadi jangan sampai tidak masuk, tentu akan banyak bermasalah di daftar pemilih. khusus kita di Sulbar, kita berharap tidak ada lagi masalah,” terang Rustang.