Pelaksanaan Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Siamasei 2021, Senin (12/4/2021) di lapangan depan Markas Komando (Mako) Polres Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Guna mewujudkan Kamseltibcar lantas (Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Siamasei 2021, Senin (12/4) di lapangan depan Markas Komando (Mako) Polres Mamasa.
Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung Kapolres Mamasa terlihat dari pantauan media dilakukan sesuai standar protokol kesehatan serta dihadiri Komandan Kodim Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Jasa Raharja Mamasa.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mamasa AKP Ferrix Shandy Anggara mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan Kamseltibcar lantas dalam rangka menekan angka kecelakaan.
“Apalagi saat ini menjelang puasa serta lebaran jadi kita sosialisasikan ke masyarakat untuk disiplin berlalu lintas dan sesuai himbauan pemerintah kita dilarang mudik,” jelas Kasat Lantas.
Menurutnya, operasi siamasei ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan yang menjadi target dalam operasi ialah membantu penekanan akan pencegahan penyebaran Covid-19.
Lanjut Ferrix, operasi kali ini berbeda dengan operasi sebelumnya seperti opersi Gakkum (Operasi Penegakan Hukum) tapi bukan berarti kita tidak tegas karena operasi ini dilakukan sistem hunting yaitu upaya petugas melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.
“Pada operasi normal biasanya sebelum ada Covid-19 itu biasa terjadi kerumunan tapi operasi kali ini akan sangat beda karena kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk tidak berkerumun jadi adapun permasalahan di lapangan tentu akan diatur sehinggah tidak menimbulkan kerumunan,” tegas Ferrix.
“Adapun pelanggaran yang bisa ditindak sesuai arahan dari Mabes Polri yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia, tidak menggunakan sabut keselamatan, pengendara dibawah umur, pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi, berkendara sambil menggunakan handpone, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol (miras), berkendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah, sehinggah diharapkan kepada masyarakat mari kita sadar untuk disiplin berlalu lintas,” tutup Ferrix.
(Yoris)