Foto bersama antara Riyadh Kordiv Litbang PP IM3I bersama Kadis Dikpora Majene, H. Mithar.
Majene, mandarnews.com – Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk memperbaiki tata kelola penerimaan beasiswa bagi warga Majene.
Desakan ini bukanlah pertama kalinya setelah beberapa kali mengadakan diskusi publik dan audiensi perihal isu pendidikan, khususnya beasiswa daerah.
IM3I kemudian mengadakan pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan Majene yang baru, H. Mithar untuk kembali menyuarakan polemik yang tidak diselesaikan oleh kepala dinas pendidikan sebelumnya.
Modernisasi sistem penerimaan beasiswa ini dilatarbelakangi oleh tidak meratanya sosialisasi beasiswa ke seluruh masyarakat Majene dan dapat dikatakan hanya orang-orang tertentu yang mengetahui informasi beasiswa ini.
Maka dari itu, agar penyelenggaraan beasiswa pendidikan ini sesuai dengan prinsip keadilan, kecukupan, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 135 ayat 2 konsep web portal beasiswa pun ditawarkan.
Berdasarkan hasil audiensi bersama Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, dan pejabat instansi daerah lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Majene, 9 Februari lalu, disepakati empat poin tuntutan, di antaranya adalah mengenai
transparansi beasiswa miskin dan berprestasi secara digital.
Maka, IM3I berinisiatif melakukan diskusi bersama Kepala Dinas Pendidikan sebagai bentuk pengawalan poin tuntutan dan menghasilkan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam memorandum of understanding.
Tiga poin yang menjadi kesepakatan adalah pemberdayaan website sebagai sistem penerimaan beasiswa daerah Majene, penyelenggaraan penerimaan beasiswa dilaksanakan berasaskan prinsip keadilan, kecukupan, berkelanjutan, transparan dan akuntabel, dan program ini akan diselesaikan pada April 2022.
Hal ini didukung oleh Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 19 ayat 1 dan 3 yang berbunyi “Dalam mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, pemerintah kabupaten mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan kabupaten berbasis teknologi informasi dan komunikasi” (ayat 1), “Sistem informasi pendidikan kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten” (ayat 3). (Rls/IM3I)