(Puluhan anggota AJI Kota Mandar foto bersama saat Konferta ke III akhir 2016 lalu)
mandarnews.com – Dewan Pers sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia mengeluarkan imbauan jelang hari raya Idul Fitri 25 – 26 Juni 2017 . Hal itu terkait larangan untuk tidak melayani permintaan Tunjungan Hari Raya (THR) dari organisasi pers, ataupun organisasi wartawan dan oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” isi imbuan Dewan Pers nomor : /DP-K/VI/2017 tertanggal 7 Juni 2017.
Imbauan itu dilakukan Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini. Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan, atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” isi paragraf ketiga imbaun tersebut.
Lanjut Dewan Pers, perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut :
A. Organisasi Perusahaan Pers
1. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
2. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
B. Organisasi Wartawan
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
“Demikian. Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” harap Dewan Pers.
Imbuan Dewan Pers yang diketuai Yosep Adi Prasetyo tersebut dikirim kepada seluruh lembaga pemerintah dan perusahaan di Indonesia. Diantaranya, para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia di Indonesia. (Irwan)