Polman, mandarnews.com – Sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, produk makanan, minuman, bahan baku, hingga bahan tambahan pangan wajib memiliki sertifikat halal.
Merespons pentingnya sertikasi halal tersebut, dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melakukan pendampingan ke pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Ketua tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Unsulbar Program Sertifikasi Halal Produk UMKM Wandi Abbas M. Hum menjelaskan, disamping karena kewajiban sesuai regulasi tentang jaminan produk halal (JPH), pendampingan bagi UMKM memperoleh sertifikat halal sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil menengah agar usahanya semakin maju berkembang.
“Seiring pertumbuhan penduduk di daerah kita ini, potensi UMKM produk makanan, minuman untuk berkembang juga bertambah besar. Tim kami memberikan penjelasan tentang manfaat produk yang bersertifikat halal dan edukasi teknik pemasaran berbasis media digital,” kata Wandi, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.
Kegiatan pendampingan sertifikasi halal produk UMKM itu berlangsung di aula Kantor Desa Lekopa’dis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/9).
Selain Wandi, dosen lainnya yang hadir mengisi kegiatan antara lain Asma Amin, M.Si dan Farhanuddin, M.Si. sejumlah mahasiswa juga hadir membantu kegiatan.
Narasumber dari Halal Centre Sulbar Abdul Salam yang dihadirkan tim PKM Unsulbar menjelaskan tentang tata cara penerbitan sertifikat halal gratis bagi usaha produk makanan dan minuman.
Merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022, syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis antara lain:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
b. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; dan
e. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
“Konsumen saat ini sangat memperhatikan kualitas produk. Jadi, dengan adanya sertifikat halal produk, potensi pasar bagi produk UMKM akan lebih besar,” kata Asma Amin yang juga Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hukum Unsulbar.
Puluhan ibu-ibu pelaku usaha makanan dan minuman berbasis rumah tangga pun hadir mengikuti acara.
Sebagian peserta merupakan pelaku usaha makanan tradisional Mandar, seperti baje’ dan golla kambu.
Sebagian lainnya adalah pelaku usaha rumahan produk makanan-minuman yang selama ini sudah berkembang di masyarakat, mulai jalangkote’ (pastel) hingga panada.
Saoda (51), salah seorang pelaku usaha kue tradisional Mandar, sangat senang dengan kegiatan pendampingan tersebut karena memberikan informasi tentang tata cara mengurus sertifikat halal untuk produk usahanya.
“Alhamdulillah, acaranya sangat bermanfaat, kita dapat pengetahuan mengenai cara mendapatkan sertifikat halal,” kata Saoda.
Ia mengaku optimis usaha produk kue tradisionalnya lebih berkembang setelah memperoleh sertifikat halal.
Sementara itu, Sekretaris Desa Lekopa’dis Rahmat Ahmad mengapresiasi kegiatan tim dosen Unsulbar yang mengedukasi masyarakat desa pelaku UMKM.
“Lebih 100 pelaku usaha UMKM di desa Lekopa’dis yang saat ini terus mengembangkan produknya. Disamping di Kabupaten Polewali Mandar, pemasarannya juga meluas hingga ke daerah lainnya,” tutup Rahmat. (Ptr/rls)