Mirisnya HA sendiri merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu, Kabupaten Polman.
Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan narkoba hanya saja alat hisap, korek gas dan kaca pirex yang berada di rumahnya semakin menguatkan keterlibatan HA pada kasus penyalahgunaan Narkoba.
Sementara itu, HA juga mengaku hanya membali barang haram tersebut dari NU yang juga merupakan warga Polman dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas kejadian tersebut dua terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sedikitnya 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupaih yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.
Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.
Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah Hendpone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.
Menurut informasi, DH juga diketahui merupakan tenaga kontrak Satpol PP Majene.
(Mutawakkir Saputra)