Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2015 tentang kewajiban fasilitas umum menyiapkan Taman Baca Masyarat (TBM). Namun hingga kini Perda tersebut belum dilaksanakan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan sebagai ketua pansus Perda tersebut, seharusnya Perda tersebut tahun ini sudah dilaksanakan karena disahkan sejak tahun 2015. Dalam Perda itu, setiap fasilitas umum seperti Rumah Sakit, minimarket, restoran dan lain lain wajib menyiapkan TBM.
"Seharusnya Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) bersinergi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk lakukan penindakan," kata Adi Ahsan, Jum’at (17/6/2016).
Adi Ahsan berharap, pemerintah memberikan sanksi kepada bagi siapa saja yang tidak mengindahkan Perda tersebut. Menurutnya, tindakan yang bisa diberikan seperti sanksi administrasi dan pencabutan izin.
"Kita berharap, Perda ini bukan jadi sampah dibagian hukum dan menjadi setumpuk kertas tidak berarti di pemerintah karena tidak dilaksanakan," katanya. (Irwan)