![IMG-20190710-WA0078](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190710-WA0078.jpg?fit=1024%2C576&ssl=1)
Kuasa hukum salah satu pemilik lahan, H. Marli, SH
Banjarmasin, mandarnews.com – Persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tambang batubara yang dibangun oleh pihak PT. Borneo Indobara (BIB) berujung ke ranah mediasi.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) turut turun tangan dalam pelaksanaan mediasi di Mercure Hotels Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (Kalsel), Rabu (10/7/2019).
Tampak hadir dalam mediasi yang berlangsung, selain dari pihak Kemenko Polhukam RI, petinggi PT Borneo Indobara, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1022 Kabupaten Tanah Bumbu, hadir juga tim kuasa hukum dari H. Bahri yang merupakan salah satu pemilik lahan terbanyak di Desa Hati’if RT. 04 Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.
Kuasa Hukum H. Bahri, H. Marli, SH menyampaikan, pihaknya sangat menghargai adanya mediasi yang ditengahi oleh pihak Kemenko Polhukam ini.
“Klien saya memiliki lahan cukup banyak di Desa Hati’if RT. 04 Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, yakni sebanyak 36 hektar,” ucap H. Marli.
Saat ini, lanjutnya, lahan kliennya tersebut telah dikuasai dan dijadikan jalan hauling tempat jalur angkutan aktivitas pertambangan, sedangkan ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1960, menggunakan lahan tanpa izin pemilik jelas melanggar hukum dan dipidana.
“Ini sama saja dengan perampasan hak. Jika tidak mau dikatakan perampasan, ya harus ada ganti ruginya dong,” tutur H. Marli.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim advokasi H. Bahri sudah melayangkan somasi ke pihak PT Borneo Indobara pada tanggal 22 Juni 2019 kemarin dengan Nomor Surat 016/B/A&A/VI/2019 karena mengharapkan adanya penyelesaian yang baik antara kami dengan pihak PT Borneo Indobara
“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini semua permasalahan sengketa lahan di Borneo Indobara maupun pihak perusahaan lainnya bisa terselesaikan dengan baik,” tukas H. Marli yang didampingi rekannya, Andi Nurdin, SH dan Muhammad Rafiq, SH.I.
Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam RI, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulizar Gaffar membeberkan, hasil mediasi pertama di Mercure Hotel ini juga ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi (rakor) di Provinsi Kalimantan Selatan, 26 Maret lalu.
“Dalam rakor tersebut, Gubernur Kalsel memberdayakan tim terpadu tingkat Provinsi untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat Desa Hati’if, Sebamban Lama, Sebamban Baru dan Desa Tri Martani dengan PT. Hutan Rindang Banua dan PT. Borneo Indobara di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan terlebih dahulu mengkaji legal standing dari beberapa pihak penerima kuasa penanganan lahan tersebut,” ungkap Kombes Pol Yulizar Gaffar.
Kapolda Kalsel, tambahnya, juga bertindak dengan melakukan percepatan penyidikan kasus-kasus tentang penyerobotan lahan atas laporan-laporan pemilik lahan yang dikuasai oleh perusahaan tambang batubara.
Kombes Pol Yulizar Gaffar turut berpesan, jika sengketa lahan terjadi, diharapkan masyarakat melaporkan kepada pihaknya karena setiap sengketa lahan, pihak perusahaan wajib menyelesaikannya.
Editor: Ilma Amelia