
Petugas gabungan berjaga di Pos penyekatan pintu masuk Sulawesi Barat.
Polman, mandarnews.com – Hari Kesebelas pemberlakukan larangan mudik pada Lebaran tahun 2021, puluhan kendaraan di putar balik di pos penyekatan pintu masuk Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (16/5).
Puluhan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan mudik maupun balik pasca Lebaran, bahkan beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan surat bebas covid-19 sebagai syarat untuk melintas di jalur perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) – Sulawesi Barat (Sulbar).
Penjagaan ketat pada Pos penyekatan yang terletak di Desa Paku, Polewali Mandar itu, disebut AKP Ramli sebagai lanjutan dari instruksi pemerintah tentang larangan mudik untuk mempersempit penyebaran covid-19, yang punya peluang besar terjadi pada arus mudik lebaran 2021.
“Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan Kemendagri, Peraturan Menteri Perhubungan dan BNPB, itu saja kami lakukan dari hari ini, tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, yang memiliki surat tugas dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan dan surat keterangan mau kemana dan sebagainya,” terang Ramli, Minggu (16/05).
Petugas memeriksa mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya,terpaksa diminta untuk putar balik.
Reporter : Sugiarto