
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis
Mamuju, mandarnews.com – Guna mendukung pemanfaatan Dana Desa (DD) dan tidak disalahgunakan oleh oknum sehingga bisa dirasakan masyarakat di desa dan untuk kesejahteraan rakyat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan seluruh pihak terkait aktif melakukan pemantauan DD.
Melalui Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo, dijelaskan tiga poin besar yang berisi 15 arahan Kepala Polri, Jenderal Polisi Idham Azis, Selasa (7/1/2020).
Berikut tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri Idham Azis, yaitu :
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara, maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.
B. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya preventif melalui koordinasi dengan APIP atau BPKP.