
epala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju Muliyadi.
Mamuju, mandarnews.com – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju Muliyadi mengikuti kegiatan konsultasi teknis (kostek) sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS2.UM.01.01-42 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemanggilan Peserta Kegiatan Konsultasi Teknis Standar Pemeliharaan Basan Baran Tahap II di Jakarta, Rabu (15/3).
Berlangsung tiga hari mulai 15-17 Maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya di bidang pengelolaan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan (baran) yang berkaitan dengan pemeliharaan.
Kostek Ini lebih banyak membahas bagaimana Rupbasan bisa eksis walaupun tidak masuk di dalam Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2023 dan tetap berpedoman Pada perspektif hukum positif. Legal formal Rupbasan ditempatkan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, utamanya pada Pasal 44, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983, utamanya pada Pasal 26, dan dipertegas operasionalnya pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) RI Nomor 16 tahun 2014.
“Besar harapan kami kedepan Rupbasan lebih dikenali masyarakat luas, tentang bagaimana Rupbasan itu sendiri sebagai tempat penyimpana benda sitaan dan rampasan negara agar fungsi dan tugas kami bisa kami Kerjakan dan berharap dengan adanya kegiatan ini, standar mutu pelayanan di Rupbasan Kelas II Mamuju meningkat dan lebih baik lagi,” tutup Muliyadi. (Sugiarto/Rls)
