Penulis : Zulkarnain Hasanuddin,SE,.MM.
(Founder Garansi Institute)
Keterbukaan informasi sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik itu informasi yang sumbernya dari badan publik negara (legislatif,eksekutif,yudikatif,BUMD) maupun badan publik selain badan publik negara (NGO, Partai Politik) sebagai pra syarat pelayanan publik yang baik, agar masyarakat
dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi, dan terciptanya hubungan baik antara pemerintah / badan publik dan masyarakat.
Informasi publik merupakan informasi
yang wajib di umumkan dan disebar luaskan,karena memperoleh informasi merupakan hak
setiap orang. Kebutuhan informasi merupakahan sebuah keharusan saat ini, mengingat segala sesuatu harus dilakukan dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana, karena sangat berkaitan dengan pengambilan keputusan, dimana saat ini jika
ingin mengambil sebuah keputusan, terlebih dahulu akan mencari informasi terlebih dahulu terkait hal yang akan diputuskan.
Disinilah informasi tersebut sangat dibutuhkan
Hak untuk mendapatkan informasi oleh warga negara Indonesia diatur dan dijamin
oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 28F dinyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari informasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Untuk menguatkan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka disusunlah undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana UU keterbukaan
informasi publik ini memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik.
Melalui UU tersebut masyarakat dapat
memantau setiap kebijakan, aktifitas, maupun angaran badan-badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik
lainnya.
Pemenuhan hak terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi dari pemerintah
berhubungan erat dengan kesiapan badan-badan publik untuk mengerahkan sumber daya yang dimilikinya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif yang dapat melayani dan
mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan informasi.
Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan tuntutan
masyarakat, terutama pada era reformasi sekarang. Ada tiga alasan mengapa begitu pentingnya keterebukaan dalam penyelengaraan pemerintahan yakni.
Pertama, kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula potensi penyelewengan kekuasaan.
Kedua, dasar penyelenggaraan pemerintahan demokratis adalah dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat ( vox populi vox dei ), jika hal ini berlangsung dengan baik, penyelenggaraan pemerintahan akan tetap berada pada jalur
yang benar untuk kesejahteraan rakat.
Ketiga, keterbukaan memungkinkan adanya akses
yang bebas bagi rakyat terhadap informasi. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan warga negara memiliki pemahaman yang baik sehingga memiliki kemauan untuk
berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif.
Dalam setiap tahapan dikeluarkannya suatu kebijakan baru, program kerja, pengelolaan anggaran, pencapaian dan lain sebagainya, pemerintah mempunyai kewajiban menyampaikan serta menginformasikan kepada masyarakat.
Penyampaian informasi tersebut dapat berpengaruh pada baiknya pandangan atau citra pemerintah dikalangan
masyarakat, dan hal ini sekaligus untuk mengedukasi dalam bentuk literasi, agar publik memahami hak-haknya tentang informasi, literasi keterbukaan informasi menjadi hal krusial karena akan lebih mudah melakukan transformasi informasi tentang keterbukaan informasi publik apalagi penyampaian informasi mengadaptasi perangkat teknologi, agar dijangkau lebih luas dan cepat, penyampaikan informasi saat ini selain melalui jalur formal setiap badan publik seperti PPID.
Sumber informasi digital lainnya juga bisa dimanfaatkan, seperti menggunakan flatform media sosial
sebagai alat komunikasi yang memiliki daya jangkau yang sangat luas seperti (Facebook,Twitter/X, Istagram, Telegram, Watshap), terkecuali informasi-informasi yang sifatnya dikecualikan.
Sulawesi barat yang secara yuridis menjadi provinsi pada tahun 2004 tepatnya 5 Oktober tahun 2004 sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2004, setelah melalui perjuangan
Panjang oleh para pejuang sulbar (Tokoh, Aktifis dan masyarakat) mengambil perannya masing-masing dalam mewujudkan sulbar menjadi wilayah adminstratif tersendiri, sebagai jalan cepat untuk mewujudkan masyarakat sulbar sejehtera dengan mengelola sendiri
sumber dayanya.
Sekaligus sebagai jawaban atas peran-peran yang kurang dapat diakses oleh warga Sulbar baik dalam dunia pemerintahan, Politik, ekonomi, bisnis dan sebagainya,
sehingga perjuangan itulah sebagai letupan dari sebuah kegelisahan masyarakat Sulbar yang secara kualitas dan kapasitas setara bahkan bisa lebih unggul dengan warga Sulawesi Selatan. Namun, karena akses politik masyarakat Sulbar cenderung dinafikan saat itu.
Dan tahun 2024 ini Provinsi Sulawesi Barat telah mamasuki umur 20 tahun 2 bulan, yang jika dianalogikan seperti manusia, tentunya bukan lagi umur yang belia tetapi telah
memasuki usia yang secara phisikologis matang dan dewasa.
Namun dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, Provinsi Sulawesi barat masih cenderung baru setelah
terpisah dari provinsi induknya Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga tentu akan berbeda dengan pemerintahan lain. Termasuk Sulawesi Selatan yang secara administratif telah
menyelenggarakan pemerintahan yang relative panjang dan lama, dengan akselerasi pembangunan yang juga mengikuti umurnya.
Tetapi Provinsi Sulawesi Barat dengan usia
tersebut tentunya jika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baru 4 kali melaksanakan perhelatan demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur sangat dibutuhkan sebuah pemerintahan yang bersih, akuntable, professional serta inklusif yang sesuai dengan symbol kebesaran yakni Sulawesi Barat malaqbi.
Dimana adagium malaqbi ini jika ditranslate dalam Bahasa Indonesia adalah cakap, bewibawah, jujur, serta memiliki
sifat keteladanan sehingga adagium Malaqbi ini harus menjadi sebuah spirit dan role game dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan pemerintahan yang
tranparan, bersih, akuntabel,efisien serta aksesible dengan jalan mengedepankan keterbukaan informasi sebagai prasyarat pemeritahan yang baik (good governance).
Sehingga dengan spirit malaqbi ini menjadi guiden bagi seluruh organ / organisasi perangkat daerah serta seluruh badan publik yang ada dalam pemerintahan Sulawesi barat,
dengan salah satunya memastikan seluruh badan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, menjunjung keterbukaan informasi terhadap seluruh variabel dalam pengelolaannya,
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban.
Kepada masyarakat sebagai subyek / pengguna informasi, sehingga terbangun kepercayaan (Trust) dari masyarakat terhadap seluruh badan publik yang ada dan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan semangat kemalaqbian sekaligus semangat dari reformasi, sekaligus menjadi
gerbang pemerintahan yang bersih, bebas korupsi sebabagi indikator pemerintahan yang
baik atau good governance. (*)