Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan dua tersangka
korupsi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk masa penahanan 20 hari.
Kedua orang yang ditahan, yakni Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata
Mahyuddin Harahap, tersangka penjualan tanah, dan pejabat pembuat
komitmen Kementerian ESDM, Kosasih.
Berdasarkan data KPK, Kosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pengadaan atau pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa solar
home system (SHS) di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE)
Kementerian ESDM.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MH. Yang
bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU
Tipikor," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna
Said, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Menurut Johan, dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata seluas 58.700
m2 di Surabaya, negara mengalami kerugian keuangan Rp21 miliar. "Saat
ini KPK menyita aset berupa tanah di Jalan Ngadol 109 Wonokromo,
Surabaya," lanjutnya.
Sedangkan dalam kasus PLTS, kerugian keuangan ditaksir mencapai Rp144
miliar. Tersangka Kosasih, diduga ikut menerima uang suap Rp9 miliar
bersama tersangka lainya. Keduanya resmi ditahan hari ini hingga masa
penahanan 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan, kami lakukan penahanan di sana (Cipinang) kepada keduanya,” katanya.