Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP C-19) Kabupaten Majene menandatangani bersama perjanjian kerja sama (PKS) tentang dukungan pemeriksaan bagi penyelenggara adhock.
Yang termasuk penyelenggara adhock, mulai dari anggota dan sekretariat KPU PPK, PPS, KPPS, PPDP dan petugas ketertiban dalam penyelengraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Menurut Ketua KPU Arsalin Aras, SH, penandatanganan kerja sama tersebut dimungkinkan tiga institusi tersebut dapat memberikan protokol kesehatan terhadap masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan terhadap penyelenggara adhock.
Selain itu, kata Arsalin, juga agar mampu memberikan pelayanan dan fasilitas pelayanan dan memberikan evaluasi kesehatan terhadap penyelenggara adhock.
“Jadi ruang lingkup PKS ini tidak pada satu item saja. Tetapi, sejak dimulainya tahapan sampai berakhirnya tahapan Pilkada Majene 2020 ini,” jelas Arsalin, saat melakukan penandatanganan PKS, di Aula KPU Majene. Kamis (9/7) malam.
Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga KPU Majene ini menuturkan jika poin pentingnya pada PKS tersebut dukungan pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara adhock dan tiga intitusi ini dapat saling memberikan dukungan, baik dalam memberikan pelayanan kesehatan, perlindungan kesehatan maupun memberikan sosialisasi nanti, dalam penanganan Covid – 19.
“Jadi masing – masing tiga institusi ini memiliki kewenangan dengan tupoksi yang berbeda,” kata Arsalin.
Arsalin menjelaskan, jika nanti ada penyelenggara adhock yang sakit, dan perlu untuk dirapid tes, maka itu akan dirapid tes.
“Intinya kami, menyerahkan teknis kesehatan melalui Dinkes dan Tim Gugus ini, kami tinggal menerima laporan dari Dinkes dan berapa yang perlu kita bayarkan nanti. Jadi kita tinggal koordinasikan,” tutup Arsalin.
Sementara itu, wakil ketua TGTPP Covid – 19 Majene, dalam hal ini Pj Sekretaris Daerah, Burhan memberikan arahan, tahapan Pilkada harus dijalankan oleh KPU dengan penuh tanggung jawab.
“Jadi kalau perlu setiap tahapan Pilkada dibuatkan berita acara,” jelas Burhan.
Dengan ditanda tanganinya PKS tersebut, Burhan berharap, tiga institusi ini dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan bekerja sesuai dengan tupoksi.
Kegiatan acara berlangsung cepat, dan mengikuti prootokol kesehatan dan peserta rapat hanya dihadiri sekitar 10 orang. Beberapa yang hadir yakni, dari KPU, Ketua KPU Majene, Arsalin Aras, SH (divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga), Muh. Irjan Jaya, S. Sos (divisi Hukum dan pengawasan), Zulkarnain Hasanuddin, SE (divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM), Munawir Ridwan (Divisi Tekhnis Penyelenggaraan ST, MT), Muh Iqbal (Sekretaris KPU Majene).
Sementara dari Pemda, hadir Pj. Sekda selaku Wakil Ketua TGTPP Covid – 19, Kepala BPBD Drs. Ilhamsyah selaku Sekretaris TGTPP Covid – 19 serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahmat.
Sementara Ketua DPRD Majene, Salmawati seharusnya rapid tes tanpa dipungut biaya atau gratis. DPRD, kata Salmawati, akan intens membangun komunikasi dengan Pemkab Majene untuk mengupayakan bagaimana rapid test ini bisa gratis, khususnya bagi warga yang kurang mampu.
“Kami juga akan memprioritaskan seperti mahasiswa yang di tanah rantau, sopir antar daerah, nelayan yang akan melaut agar digratiskan biaya rapid testnya karena mereka menunaikan kewajiban untuk menuntut ilmu dan menafkahi keluarga,” katanya.
Ia mengaku, banyak berinteraksi dengan masyarakat dalam hal penanggulangan covid ini sehingga diketahui sangat banyak yang dirugikan.
“Kondisi perkembangan ekonomi yang lagi sulit, sehingga adapun beban-beban seperti biaya rapid ini, harus diupayakan untuk gratis, agar tidak semakin menyusahkan masyarakat. Seharusnya sudah gratis sejak awal Juni sesuai kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD,” tandasnya.
Dia menyatakan, jika memang belum gratis, maka akan dilakukan komunikasi yang intens untuk diupayakan digratiskan untuk semua pihak, kecuali para pejabat pemerintah dan anggota DPRD. (putra)