
Sosialisasi oleh KPU Polman, Selasa (18/4), di aula SLB Polman.
Polman, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Selasa (18/4), di aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Polman.
Kegiatan ini dihadiri KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Panitia Pemilihan Kecamatan se-Polman, partai politik, DPRD, Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia (TNI-Polri), unit kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman dan Pemerintah Kecamatan Polewali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta media.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, jumlah Penduduk usia pemilih di Polman sebanyak 488.857 jiwa dengan kuota kursi untuk DPRD kabupaten sebanyak 40 Kursi.
KPU Polman melaksanakan sosialisasi tersebut sebagai alur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten atau kota.
“Dua agenda sosialisasi yang digelar KPU ini sebagai penyebarluasan informasi ke publik yang telah ditetapkan lima dapil,” ujar Ketua KPU Polman, Rudianto.
Dalam sosialisasi tersebut, lebih lanjut dipaparkan bahwa dapil Polman 1 meliputi wilayah Kecamatan Polewali dan Binuang dengan alokasi kursi sebanyak 9, dapil Polman 2 meliputi wilayah Kecamatan Tinambung, Limboro, Balanipa, serta Alu dengan alokasi kursi sebanyak 7, dapil Polman 3 meliputi wilayah Kecamatan Campalagian, Tutar, dan Luyo dengan alokasi kursi sebanyak 10, dapil Polman 4 meliputi wilayah Wonomulyo, Mapilli, dan Bulo dengan alokasi kursi sebanyak 8, dan terakhir dapil Polman 5 meliputi wilayah Kecamatan Tapango, Matangnga, Matakali, dan Anreapi dengan alokasi kursi sebanyak 6.
“Hari ini kita ikutkan juga sosialisasi untuk penetapan dan evaluasi dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Sulbar di Pemilu 2024,” sebut Rudianto.
Saifuddin selaku Ketua Bawaslu Polman berharap penyelenggara pemilu bekerja secara maksimal dalam penggunaan aplikasi.
“Penyusunan dapil telah ditetapkan menjadi satu konsekuensi dari regulasi dan KPU dapat bekerja maksimal dalam hal penggunaan aplikasi. Apabila aplikasi tidak mampu membaca data ganda, maka akan menjadi gugatan hukum. Ketika ada masalah data dapat ditelusuri, karena data ganda tidak boleh ada dalam DPT merupakan marwahnya proses pemilu, bahwa data ini tanggung jawab bersama untuk menjaganya,” tutup Saifuddin. (Atyah)
Editor: Ilma Amelia