Pertemuan perwakilan Baznas dan Menteri Lukman. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Terkait pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Zakat melalui Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lukman saat menerima silaturahim pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (7/5/2019).
Hadir mendampingi Menteri Lukman, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nazar dan Kepala Biro Keuangan Muhammad Ali Irfan.
“Segera lakukan audiensi ke Presiden jika sudah matang seluruh komponennya,” ujar Menag usai menyerahkan zakatnya di Kantor Kemenag, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor menyampaikan, pihaknya berharap Presiden dapat segera mengesahkan Perpres Zakat melalui ASN.
“Meski tidak ditentukan besaran nominal zakat, tetapi dalam aturan itu akan diwajibkan zakat bagi para ASN,” kata Zainulbahar.
Ia menerangkan, Baznas bisa meminta ASN untuk menyisihkan uang gaji untuk zakat. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengambilan zakat secara sukarela sendiri dicetuskan dari Kementerian Keuangan.
“Target penghimpunan zakat di Indonesia belum memenuhi target. Potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp200 triliun. Namun, dari tahun ke tahun, dana zakat yang bisa dihimpun masih di bawah Rp 10 triliun,” kata Zainulbahar.
Melalui Perpres ini, Zainulbahar berharap penghimpunan dana zakat akan mengalami peningkatan. Kementerian Agama selama ini menjadi salah satu penyetor zakat terbesar, selain Tentara Nasional Indonesi (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam pertemuan tersebut, selain menerima penyerahan zakat dari Menag, Baznas juga menyerahkan Kartu NIP Baznas versi baru.
“Fungsi kartu ini diperluas. Jadi tidak hanya sebagai kartu anggota, tapi sudah dilink menjadi kartu multiguna,” sebut Zainulbahar.
Kegunaannya antara lain, bisa difungsikan sebagai kartu e-money dengan segala kegunaannya. (rilis Kemenag)
Editor : Ilma Amelia