
Dirjen PHU Kemenag, Nizar. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar menyampaikan, pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU.
“Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah,” ujar Nizar, Kamis (13/2/2020).
Nizar menjelaskan, pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syariah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU,” kata Nizar.
Namun, lanjutnya, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus.
“Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” sebut Nizar.
Ia menerangkan, mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin.
“Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik, juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yang lain,” ucap Nizar.
Ia pun telah bersurat ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini.
Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menuturkan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kanwil Kemenag dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.