
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah;
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
10. Struktur organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
11. Fotokopi surat kontrak kerja karyawan BPW;
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; dan
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
“Selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operasional sebagai PPIU,” ungkap Arfi.
Ia mengemukakan, surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan.
Moratorium izin baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia